Sikapi Kasus Kekerasaan Seksual, DPRD Kukar Dorong Evaluasi hingga Penutupan Ponpes

img

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Kriz)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR:  Pondok Pesantren yang berada di Kecamatan Tenggarong Seberang kembali tersandung kasus dugaan kekerasan seksual.

Kali ini, terduga pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren yang dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap sedikitnya 11 santriwati.

Kasus yang kembali mencuat di lingkungan ponpes tersebut membuat DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong evaluasi menyeluruh, bahkan membuka opsi penutupan lembaga apabila terbukti terjadi pelanggaran berat yang berulang.

Kasus tersebut terungkap setelah Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) menerima laporan dari para korban dan melakukan pendampingan hukum.

Para korban kemudian memberikan kuasa kepada TRC PPA untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.

Kuasa Hukum TRC PPA, Sudirman, mengatakan pihaknya telah melakukan asesmen terhadap para korban dan menemukan adanya dugaan tindak kekerasan seksual yang terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2021 hingga akhir 2025.

“Berdasarkan aduan dan asesmen yang kami lakukan, tindakan tersebut terjadi di dalam ruangan. Bahkan ada beberapa peristiwa yang diduga melibatkan lebih dari satu korban dalam waktu yang bersamaan,” ungkapnya ketika di poskotakaltimnews pada Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, sebagian besar korban saat ini telah menjadi alumni pondok pesantren. Namun, beberapa korban diketahui masih berstatus anak di bawah umur ketika dugaan tindak pidana tersebut terjadi.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan anak dalam lingkungan pendidikan.

“Yang menjadi perhatian kami, ada korban yang masih berusia anak ketika peristiwa itu diduga terjadi. Karena itu perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas dalam setiap tahapan penanganan perkara ini,” katanya.

Melihat jumlah korban yang cukup banyak serta rentang waktu kejadian yang panjang, TRC PPA memutuskan berkoordinasi langsung dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara objektif dan profesional.

“Kami ingin seluruh fakta yang ada dapat terungkap secara terang. Harapannya para korban mendapatkan keadilan dan kasus seperti ini tidak kembali terjadi di masa mendatang,” ujarnya.

Mencuatnya kembali kasus dugaan kekerasan seksual di Ponpes IBD mendapat perhatian serius dari Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani.

Menurutnya, kasus yang kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren tersebut harus menjadi alarm bagi seluruh pihak, terutama pemerintah daerah yang memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan.

Ia menilai kejadian yang berulang menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan yang selama ini diterapkan.

Pemerintah daerah, kata dia, tidak boleh hanya fokus pada pemberian dukungan kepada pondok pesantren, tetapi juga memastikan lembaga pendidikan tersebut menjalankan fungsinya dengan baik dan aman bagi para peserta didik.

“Persoalan ini harus disikapi secara serius dan tidak boleh lagi terjadi. Kami meminta agar fungsi pengawasan dari pemerintah, baik pengawasan melekat yang dilakukan instansi terkait, DPRD, Dinas Pendidikan maupun lembaga lainnya dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.

Menurutnya, munculnya kasus serupa secara berulang menjadi koreksi bagi seluruh pihak untuk memperkuat pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

Pemerintah kabupaten juga perlu melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap berbagai persoalan yang pernah terjadi agar langkah pencegahan dapat dilakukan lebih efektif.

“Ini harus menjadi perhatian bersama. Pemerintah kabupaten perlu melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap berbagai persoalan yang terjadi agar ada langkah pencegahan yang lebih efektif,” kata dia.

Ahmad Yani menegaskan bahwa pembinaan tetap harus menjadi langkah awal dalam menangani lembaga pendidikan yang bermasalah.

Namun apabila setelah dilakukan pembinaan tidak ada perubahan yang signifikan, pemerintah harus berani mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau sudah dilakukan pembinaan tetapi tidak ada perubahan yang signifikan, tentu pemerintah harus mempertimbangkan pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut evaluasi terhadap izin operasional pondok pesantren yang bermasalah perlu dipertimbangkan apabila ditemukan pelanggaran berat dan terjadi secara berulang.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan kepada peserta didik sekaligus mencegah munculnya korban baru di kemudian hari.

“Tidak menutup kemungkinan izin operasional pondok pesantren yang bermasalah dievaluasi hingga dicabut apabila ditemukan pelanggaran berat dan berulang. Langkah tegas diperlukan agar tidak ada korban-korban baru,” ucapnya

Ia menuturkan bahwa kemungkinan penutupan lembaga pendidikan yang bermasalah tetap terbuka sebagai bagian dari proses evaluasi yang dilakukan pemerintah daerah. Namun keputusan tersebut harus didasarkan pada hasil penelusuran dan kajian menyeluruh terhadap kasus yang terjadi.

“Pemerintah tentu akan melakukan penelusuran dan evaluasi terlebih dahulu, tetapi karena kasus serupa sudah berulang kali terjadi di Kukar, langkah-langkah tegas memang penting untuk dipertimbangkan,” pungkasnya. (kriz)