Sikapi Kasus Kekerasaan Seksual, DPRD Kukar Dorong Evaluasi hingga Penutupan Ponpes
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Pondok Pesantren yang berada di Kecamatan Tenggarong Seberang kembali tersandung kasus dugaan kekerasan seksual.
Kali ini, terduga pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren yang dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap sedikitnya 11 santriwati.
Kasus yang kembali mencuat
di lingkungan ponpes tersebut membuat DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong
evaluasi menyeluruh, bahkan membuka opsi penutupan lembaga apabila terbukti
terjadi pelanggaran berat yang berulang.
Kasus tersebut terungkap
setelah Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) menerima
laporan dari para korban dan melakukan pendampingan hukum.
Para korban kemudian
memberikan kuasa kepada TRC PPA untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
Kuasa Hukum TRC PPA,
Sudirman, mengatakan pihaknya telah melakukan asesmen terhadap para korban dan
menemukan adanya dugaan tindak kekerasan seksual yang terjadi dalam rentang
waktu cukup panjang, yakni sejak 2021 hingga akhir 2025.
“Berdasarkan aduan dan
asesmen yang kami lakukan, tindakan tersebut terjadi di dalam ruangan. Bahkan
ada beberapa peristiwa yang diduga melibatkan lebih dari satu korban dalam
waktu yang bersamaan,” ungkapnya ketika di poskotakaltimnews pada Selasa
(9/6/2026).
Menurutnya, sebagian besar
korban saat ini telah menjadi alumni pondok pesantren. Namun, beberapa korban
diketahui masih berstatus anak di bawah umur ketika dugaan tindak pidana
tersebut terjadi.
Kondisi tersebut menjadi
perhatian serius karena menyangkut perlindungan anak dalam lingkungan
pendidikan.
“Yang menjadi perhatian
kami, ada korban yang masih berusia anak ketika peristiwa itu diduga terjadi.
Karena itu perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas dalam setiap
tahapan penanganan perkara ini,” katanya.
Melihat jumlah korban yang
cukup banyak serta rentang waktu kejadian yang panjang, TRC PPA memutuskan
berkoordinasi langsung dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur untuk
memastikan penanganan perkara berjalan secara objektif dan profesional.
“Kami ingin seluruh fakta
yang ada dapat terungkap secara terang. Harapannya para korban mendapatkan
keadilan dan kasus seperti ini tidak kembali terjadi di masa mendatang,”
ujarnya.
Mencuatnya kembali kasus
dugaan kekerasan seksual di Ponpes IBD mendapat perhatian serius dari Ketua
DPRD Kukar Ahmad Yani.
Menurutnya, kasus yang
kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren tersebut harus menjadi alarm
bagi seluruh pihak, terutama pemerintah daerah yang memiliki tanggung jawab
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan.
Ia menilai kejadian yang
berulang menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan
yang selama ini diterapkan.
Pemerintah daerah, kata
dia, tidak boleh hanya fokus pada pemberian dukungan kepada pondok pesantren,
tetapi juga memastikan lembaga pendidikan tersebut menjalankan fungsinya dengan
baik dan aman bagi para peserta didik.
“Persoalan ini harus
disikapi secara serius dan tidak boleh lagi terjadi. Kami meminta agar fungsi
pengawasan dari pemerintah, baik pengawasan melekat yang dilakukan instansi
terkait, DPRD, Dinas Pendidikan maupun lembaga lainnya dapat berjalan lebih
optimal,” ujarnya.
Menurutnya, munculnya
kasus serupa secara berulang menjadi koreksi bagi seluruh pihak untuk
memperkuat pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
Pemerintah kabupaten juga
perlu melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap berbagai persoalan yang
pernah terjadi agar langkah pencegahan dapat dilakukan lebih efektif.
“Ini harus menjadi
perhatian bersama. Pemerintah kabupaten perlu melakukan penelusuran secara
menyeluruh terhadap berbagai persoalan yang terjadi agar ada langkah pencegahan
yang lebih efektif,” kata dia.
Ahmad Yani menegaskan
bahwa pembinaan tetap harus menjadi langkah awal dalam menangani lembaga
pendidikan yang bermasalah.
Namun apabila setelah
dilakukan pembinaan tidak ada perubahan yang signifikan, pemerintah harus
berani mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau sudah dilakukan
pembinaan tetapi tidak ada perubahan yang signifikan, tentu pemerintah harus
mempertimbangkan pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut
evaluasi terhadap izin operasional pondok pesantren yang bermasalah perlu
dipertimbangkan apabila ditemukan pelanggaran berat dan terjadi secara
berulang.
Langkah tersebut dinilai
penting untuk memberikan perlindungan kepada peserta didik sekaligus mencegah
munculnya korban baru di kemudian hari.
“Tidak menutup kemungkinan
izin operasional pondok pesantren yang bermasalah dievaluasi hingga dicabut
apabila ditemukan pelanggaran berat dan berulang. Langkah tegas diperlukan agar
tidak ada korban-korban baru,” ucapnya
Ia menuturkan bahwa kemungkinan
penutupan lembaga pendidikan yang bermasalah tetap terbuka sebagai bagian dari
proses evaluasi yang dilakukan pemerintah daerah. Namun keputusan tersebut
harus didasarkan pada hasil penelusuran dan kajian menyeluruh terhadap kasus
yang terjadi.
“Pemerintah tentu akan
melakukan penelusuran dan evaluasi terlebih dahulu, tetapi karena kasus serupa
sudah berulang kali terjadi di Kukar, langkah-langkah tegas memang penting
untuk dipertimbangkan,” pungkasnya. (kriz)